hadits,
“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (al-Hadits). Apakah ibu sama dengan
bapak? Saya berpendapat lebih, karena Rasulullah mengarahkan seorang laki-laki
untuk mendahulukan ibunya sebanyak tiga kali, baru kali keempat untuk bapaknya.
2- Bila orang tua tidak lagi mampu berusaha maka kewajiban anak untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya berdasarkan hadits di atas, sekalipun anak sudah beristri
atau berkeluarga, bahkan lebih dari itu dia harus mendahulukan hak orang tuanya
daripada hak istri dan anak-anaknya. Hal ini berdasarkan hadits tentang tiga
orang yang masuk ke dalam gua lalu gua tersebut tertutup dengan batu sehingga
tidak bisa keluar darinya. Lalu ketiga orang tersebut berdoa kepada Allah
dengan cara tawassul dengan amal-amal mereka yang shalih. Salah satu di antara
mereka bertawassul dengan amal mengutamakan hak kedua orang tuanya dari hak
anak-anak dan istrinya. [H.R. al-Bukhari dan Muslim] Dalam kasus Anda ini, Anda
memikul dua kewajiban nafkah, nafkah istri dan nafkah orang tua, tunaikan dua
kewajiban ini secara berimbang sebatas kemampuan Anda, bahkan jika tidak
mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini, maka Anda harus
mendahulukan/mengutamakan hak orang tua daripada hak istri dan anak-anak.
Sebaliknya bagi seorang istri, maka ia harus mendahulukan/mengutamakan hak
suaminya, daripada hak orang tuanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada
yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”
(HR Tirmidzi. Dinilai oleh Syaikh al-Albani sebagai hadits hasan shahih.
Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban untuk lebih
mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin untuk
menyelaraskan keduanya. 3- Nafkah orang tua termasuk berbuat baik kepada orang
tua, Anda tidak perlu sembunyi-sembunyi melakukannya, terus terang saja dan
jelaskan kepada istri, meski pada asalnya dia tidak harus mengetahuinya, karena
itu adalah harta Anda sendiri, kecuali harta yang Anda berikan adalah harta
istri, maka Anda harus memberitahukan dan minta ijin kepadanya. Semoga dia mau
mengerti. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi
wa Barakatuh, sumber:alsofwah
Read more at: http://wahdah-banggai.blogspot.com/2011/09/mendahulukan-hak-orangtua-dari-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.