Senin, 04 Maret 2013

tips belajar akuntansi

Tips Jitu Belajar Akuntansi

Setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam belajar, apalagi belajar akuntansi yang katanya rumit ini.. Gimana sich tips cara belajar biar gampang? Gini nich…

1. Pastikan Anda telah mengetahui topik yang akan dibahas dalam pertemuan kuliah. Anda telah membaca materi yang akan dibahas dalam perkuliahan. Jika Anda telah membaca materi tersebut, Anda akan lebih mudah mengikuti materi yang disampaikan dosen.

2. Datang beberapa menit sebelum kuliah dimulai. Dengan datang lebih awal, Anda akan jauh lebih tenang dan siap untuk mengikuti kuliah.

3. Pilih tempat duduk di depan. Tempat duduk akan membantu dalam konsentrasi Anda. Jika Anda pilih di belakang, biasanya akan banyak gangguan. Umumnya mereka yang tidak siap mengikuti perkuliahan akan memilih duduk di belakang.

4. Matikan HP Anda. Ingat “matikan” bukan silence atau quiet mode. HP tidak hanya mengganggu kanan kiri, kelas, tetapi pasti akan mengganggu diri Anda sendiri.

5. Konsentrasikan pikiran Anda pada kuliah. Buang jauh-jauh pikiran Anda yang sering melayang-layang ke mana-mana. Selama mengikuti perkuliahan, lupakan aktivitas yang Anda lakukan sebelum kuliah maupun rencana aktivitas setelah kuliah.

6. Jangan sibuk mencatat. Memahami materi itu jauh lebih penting dibandingkan dengan hanya memiliki catatan lengkap. Catatan kuliah dapat Anda peroleh dari ringkasan baca buku, copy transparasi (slide PowerPoint), copy handouts, ataupun copy catatan punya teman.

8. Ajukan pertanyaan. Ikuti jalan pikir dosen. Jika Anda tidak setuju atau Anda tidak paham apa yang disampaikan dosen, ajukan pertanyaan secara sopan. Jika Anda punya pendapat lain, sampaikan secara jelas. Jangan takut bertanya. Umumnya mereka yang sudah belajar sebelum kuliah, mereka punya banyak pertanyaan. Sedangkan mereka yang kuliah tanpa persiapan, mereka tidak punya pertanyaan. Tidak bertanya bukan berarti sudah paham, bisa jadi memang tidak tahu apa yang harus ditanyakan.

9.Jawab pertanyaan. Sering dosen mengajukan pertanyaan dalam menjelaskan suatu materi. Dosen sering mengajak diskusi bersama. Jangan takut salah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jawablah dengan serius. Umumnya dosen tidak akan marah jika jawaban Anda salah, asal Anda tidak menjawab secara sembrono.

10.Kuliah Akuntansi, sudah pasti akan banyak PR. PR kadang dibahas di kelas atau kadang ada soal yang harus dikerjakan di kelas. Dalam pembahasan soal tersebut sering dosen menyuruh maju mahasiswa baik secara sukarela maupun penunjukan. Jangan takut salah, maju saja. (tentu tidak BoNek lho ya). Dengan Anda mengerjakan di depan kelas, Anda akan merasa yakin bahwa Anda bisa mengerjakannya. Jika pekerjaan Anda ternyata salah, Anda akan terkesan dan Anda tidak akan mengulangi kesalahan tersebut saat ujian nanti.

HUKUM NIKAH SIRI


Abu Thalib yang termasuk tokoh orang musyrik, dan sekaligus paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat syair, memuji agama yang didakwahkan oleh keponakannya:
ولقد علمت بـأن دين محمد                       من خير أديان البرية دينا
لولا الملامة أو حذاري سبة                     لوجدتني سمحا بذاك مبينا
Sungguh saya sadar, bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini.
Andai bukan karena celaan dan takut hinaan, tentu engkau akan melihatku menerima agamu ini dengan penuh kelapangan dada  dan secara terang-terangan.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari jalur Thariq bin Syihab, bahwa pernah ada orang Yahudi yang datang menemui Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, dan mengatakan:
يا عمر، إنكم تقرءون آية في كتابكم، لو علينا معشر اليهود نزلت لاتخذنا ذلك اليوم عيدا
Wahai Umar, kalian membaca satu ayat di kitab kalian, andaikan ayat ini turun kepada kami kaum Yahudi, tentu akan kami jadikan hari turunnya ayat itu sebagai hari raya.
Umar bertanya: “Ayat apa itu?”
Jawab Yahudi: “Firman Allah,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
Pada hari dimana Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan aku penuhi nikmat-Ku (nikmat hidayah) untuk kalian…” (QS. Al-Maidah: 3)
Selanjutnya, khalifah Umar berkomentar,
والله إني لأعلم اليوم الذي نزلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم، والساعة التي نزلت فيها على رسول الله صلى الله عليه وسلم، نزلت عَشية عَرَفَة في يوم جمعة
“Demi Allah, saya tahu hari dimana ayat ini turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, waktu dimana ayat ini turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini turun di siang hari Arafah, pada hari Jumat.” (HR. Ahmad no. 188).
Kami memohon kepada Allah, semoga Allah membimbing kita untuk meniti jalan kebenaran, untuk menggapai surganya.
Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan yang Anda sampaikan, ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan:
Pertama, Islam memang membolehkan poligami. Kami pun pernah mendengar bahwa dalam Katolik pun hal ini dibolehkan. Meskipun demikian, bukan berarti Islam hendak merendahkan derajat wanita atau mengizinkan lelaki untuk berbuat semena-mena kepada istrinya. Semuanya terikat dengan aturan yang jelas. Siapa yang melakukan poligami, namun tidak mengindahkan aturan ini, dia termasuk orang yang tidak baik.
Kedua, salah satu yang dituntut untuk dilakukan oleh suami yang melakukan poligami adalah bersikap adil secara materi dalam masalah nafkah lahir batin. Suami wajib memberikan nafkah yang memenuhi kelayakan yang sama kepada semua istrinya. Suami wajib memberikan jatah gilir waktu kunjungan yang sama. Jika tidak sanggup melakukan hal ini, Islam mengingatkan agar tidak melakukan poligami. Allah berfirman;
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3).
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam sikap tidak adil semacam ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ
Siapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong. (jawa: sengkleh).” (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani).
Ketiga, untuk mewujudkan semangat adil sebagaimana keterangan di atas, sebagian ulama mempersyaratkan bahwa suami yang hendak poligami harus diketahui oleh semua istrinya. Karena seseorang tidak mungkin bisa bersikap adil, sementara hubungan terhadap semua istrinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam kenyataannya, mereka yang melakukan praktik poligami secara sembunyi-sembunyi, tidak diketahui istri pertama, sangat kesulitan untuk bisa bersikap adil. Jika tidak mementingkan istri pertama, dia lebih mengunggulkan istri kedua. Tentu saja, sikap sembunyi-sembunyi semacam ini telah menjerumuskan dia ke dalam jurang maksiat.
Meskipun, bukan syarat poligami harus diizinkan istri pertama. Dua hal yang perlu dibedakan, diketahui istri dan izin dari istri. Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri. Hanya saja, sebagian ulama menegaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di keluarga, membangun ketenangan dan kebahagiaan keluarga, selayaknya setiap suami yang hendak poligami meminta izin istrinya. Sebagaimana yang dinasehatkan Syaikh Sa’d al-Humaid (Fatwa Islam, no. 9479).
Anda sebagai lelaki, tentunya sangat tidak berharap, ketika Anda melakukan poligami, sementara Anda dan istri kedua Anda diteror oleh istri pertama atau keluarganya. Anda juga tidak berharap, ketika ada tuduhan di masyarakat bahwa istri kedua Anda merebut suami orang. Lantas kapan Anda bisa merasakan kebahagiaan dan ketenangan jika demikian?!
Keempat, Islam sebagai agama yang sempurna, tidak ketinggalan untuk memperhatikan martabat wanita. Islam memberikan hak kepada para wanita untuk menuntut suami agar menunaikan hak dan kewajibannya. Termasuk para istri dalam naungan poligami, mereka punya hak untuk menuntut suami bersikap adil dan memberikan materi yang memenuhi standar kelayakan. Jika tuntutan yang menjadi hak pokok istri ini tidak dipenuhi, istri berhak melakukan gugat cerai. Sebagaimana keterangan Syaikh Abdullah bin Jibrin (Fatwa Islam no. 1859).
Semua ini dalam rangka mewujudkan keadilan dan bersikap baik kepada sesama. Karena Allah hanya memerintahkan yang adil,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah hanya menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)
Kelima, untuk menyelesaikan masalah ini, kami sarankan agar Anda bicarakan baik-baik dengan suami. Ketika suami Anda pulang, Anda bisa klarifikasi tentang kebenaran berita yang Anda dapatkan. Jika selanjutnya bisa dilakukan resolusi dengan baik antara Anda dan suami tanpa melibatkan orang lain, insya Allah ini pilihan terbaik. Namun jika tidak memungkinkan diselesaikan berdua, Anda bisa meminta bantuan orang tua suami Anda, untuk menyelesaikan permasalahan antara anda dengan suami.
Semoga bermanfaat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

ANAK LELAKI Mendahulukan Hak Orangtua Dari Hak Istri

hadits, “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (al-Hadits). Apakah ibu sama dengan bapak? Saya berpendapat lebih, karena Rasulullah mengarahkan seorang laki-laki untuk mendahulukan ibunya sebanyak tiga kali, baru kali keempat untuk bapaknya. 2- Bila orang tua tidak lagi mampu berusaha maka kewajiban anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berdasarkan hadits di atas, sekalipun anak sudah beristri atau berkeluarga, bahkan lebih dari itu dia harus mendahulukan hak orang tuanya daripada hak istri dan anak-anaknya. Hal ini berdasarkan hadits tentang tiga orang yang masuk ke dalam gua lalu gua tersebut tertutup dengan batu sehingga tidak bisa keluar darinya. Lalu ketiga orang tersebut berdoa kepada Allah dengan cara tawassul dengan amal-amal mereka yang shalih. Salah satu di antara mereka bertawassul dengan amal mengutamakan hak kedua orang tuanya dari hak anak-anak dan istrinya. [H.R. al-Bukhari dan Muslim] Dalam kasus Anda ini, Anda memikul dua kewajiban nafkah, nafkah istri dan nafkah orang tua, tunaikan dua kewajiban ini secara berimbang sebatas kemampuan Anda, bahkan jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini, maka Anda harus mendahulukan/mengutamakan hak orang tua daripada hak istri dan anak-anak. Sebaliknya bagi seorang istri, maka ia harus mendahulukan/mengutamakan hak suaminya, daripada hak orang tuanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi. Dinilai oleh Syaikh al-Albani sebagai hadits hasan shahih. Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan keduanya. 3- Nafkah orang tua termasuk berbuat baik kepada orang tua, Anda tidak perlu sembunyi-sembunyi melakukannya, terus terang saja dan jelaskan kepada istri, meski pada asalnya dia tidak harus mengetahuinya, karena itu adalah harta Anda sendiri, kecuali harta yang Anda berikan adalah harta istri, maka Anda harus memberitahukan dan minta ijin kepadanya. Semoga dia mau mengerti. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh, sumber:alsofwah

Read more at: http://wahdah-banggai.blogspot.com/2011/09/mendahulukan-hak-orangtua-dari-hak.html

HUKUM NIFAS OPERASI CESAR

Nifas bagi Wanita Melahirkan dengan Operasi Cesar

Pertanyaan:
Ustadz, apakah hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara operasi (caesar) sama dengan hukum tentang nifas wanita yang melahirkan dengan cara normal?

Pertanyaan lain Ustadz, ada seorang muslim bekerja di kantor pemerintahan (pegawai negeri), kedudukannya sebagai bendahara kecamatan. Ada kasus begini, ketika ada sebuah proyek hendak dilaksanakan (misalnya pembangunan sarana umum), dia diikutsertakan dalam proyek tersebut, dia tahu bahwa akan ada mark up dalam proposal pendanaan, dia sudah menasihati agar tidak dilakukan mark up tersebut dan dia tidak menyetujui hal itu, namun atasannya tetap mengharuskannya, kalau pegawai bendahara tersebut menuruti atasannya setelah diberi nasihat, apakah dia tetap berdosa? Jazakallahu khairan
Dari: Abu Nabil
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,
الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر
Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)
Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”
Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,
Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.
Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية
Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).
Kemudian, terkait dengan usia janin, sebagian ulama menegaskan bahwa darah yang keluar karena melahirkan si janin bisa dinilai nifas, ketika janin sudah berbentuk seperti layaknya manusia kecil, meskipun belum ditiupkan ruh. Ulama Madzhab Hanbali menegaskan, batas usia janin yang menyebabkan hukum nifas adalah ketika dia berusia antara 80 hari – 120 hari. Keterengan tentang ini telah dikupas konsultasisyariah.com. Bagi Anda yang hendak mendalami lebih lanjut, bisa menyimak artikel di link:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-shalat-wanita-yang-mengalami-keguguran/
 Allahu a’lam


hukum ISLAM ISTRI BEKERJA

Bolehkah Wanita Bekerja?
December 29, 2009
Pertanyaan:
Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di XXXX. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.
Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam
Neneng
Alamat: Jakarta Selatan
Email: nenengtxxxxx@yahoo.com
Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc. menjawab:
Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:
Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.
Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Begitu pula firman-Nya:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.
Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?
Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),
Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.
Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.
Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.
Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:
1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.
Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.
Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).
Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…
Sekian jawaban kami, wallahu a’lamsemoga bermanfaat dan bisa dimengerti. wassalam.
NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.
Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny

Bolehkah Wanita Bekerja?

Pertanyaan:
Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.
Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam
Neneng
Alamat: Jakarta Selatan
Email: nenengtxxxxx@yahoo.com
Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc. menjawab:
Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa’ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba’du.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:
Pertama: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu“. (QS. Al-Anfal: 24).
Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!” (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).
Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.
Kedua: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.
Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).
Begitu pula firman-Nya:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).
Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).
Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya, dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.
Ketiga: Bolehkah wanita bekerja?
Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),
Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.
AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.
Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.
Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.
Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.
Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)
Keempat: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:
1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.
Kelima: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.
Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.
Memang, seringkali kita butuh waktu dan step by step dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!” (QS. At-Taghabun:16)
dan firman-Nya (yang artinya):
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!” (QS. Al Imran:159),
juga sabda Rasul -shallallahu alaihi wasallam- “Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْرًا مِنْهُ (رواه أحمد وقال الألباني: سنده صحيح على شرط مسلم)
Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).
Terakhir: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!
Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.
Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.
Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:
Lord Byron: “Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain”.
Samuel Smills: “Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…”.
Dr. Iidaylin: “Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini”. (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, hal: 425-426)
Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…
Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…
Sekian jawaban kami, wallahu a’lamsemoga bermanfaat dan bisa dimengerti. wassalam.
NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.
Penulis: Ustadz Musyaffa’ Addariny
Sumber: UstadzKholid.Com